KOMPAS.com - Program asimilasi yang diberikan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) kepada terpidana Bahar bin Smith dicabut.
Sebelumnya Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan.
Namun belum selesai menjalani masa hukuman, Bahar dikeluarkan dari penjara bersama dengan delapan narapidana lainnya di LP Cibinong.
Ia dapat keluar dari penjara lebih cepat karena mendapat program asimilasi dari Kemenkumham terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Tapi baru menghirup udara bebas tiga hari, Bahar dinilai sudah membuat sejumlah ulah.
Akibatnya, izin asimilasi yang diberikan dicabut dan yang bersangkutan kembali dijebloskan ke dalam penjara.
Baca juga: Fakta Bahar bin Smith Kembali Ditangkap, Baru Bebas 3 Hari dan Langgar Ketentuan Asimilasi
Pengacara Bahar, Aziz Yanuar membenarkan informasi tersebut.
Kliennya baru keluar penjara pada Sabtu (16/5/2020), tapi kembali ditangkap pada Selasa sekitar pukul 02.00 WIB.
Bahar dijemput oleh petugas Kementerian Hukum dan Ham serta didampingi petugas dari Polda Jawa Barat.
"Ya benar, kembali ditangkap tadi sekitar pukul 02.00 WIB," kata Aziz kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca juga: Bahar bin Smith Kembali Ditangkap
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan