Pertama, memberikan ceramah bernada provokatif dan menyebar rasa permusuhan kepada pemerintah. Bahkan rekaman video ceramahnya tersebut menjadi viral dan meresahkan masyarakat.
Kedua, karena Bahar dianggap tidak mematuhi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama keluar dari penjara.
"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya," kata Reynhard.
Baca juga: Dijebloskan Lagi ke Penjara, Ini Hal yang Dilanggar Bahar bin Smith
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Bahar sebelumnya divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan.
Namun belum selesai menjalani masa hukuman, Bahar dikeluarkan dari penjara karena mendapat program asimilasi dari Kementrian Hukum dan HAM.
Bahar dikeluarkan dari penjara pada Sabtu (16/5/2020) bersama dengan delapan narapidana lainnya di LP Cibinong.
Tapi karena tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku saat menjalani program asimilasi, akhirnya ia ditangkap dan dijebloskan kembali ke dalam penjara.
Baca juga: Melanggar Ketentuan, Program Asimilasi Bahar bin Smith Dicabut
Penulis : Ardito Ramadhan | Editor : Abba Gabrillin, Fabian Januarius Kuwado
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.