KOMPAS.com - Bahar bin Smith, terpidana kasus penganiayaan yang sebelumnya sempat bebas karena mendapat program asimilasi kembali ditangkap.
Penangkapan dilakukan oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM serta didampingi petugas dari Polda Jawa Barat pada Selasa (19/5/2020) dini hari.
Alasannya, karena Bahar dinilai melanggar ketentuan saat menjalankan program asimilasi.
Terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith diketahui baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Ia dapat keluar lebih cepat dari vonis hukuman yang seharusnya dijalani karena mendapat program asimilasi dari pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Namun, baru tiga hari keluar dari penjara Bahar kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020) dini hari.
Pengacara Bahar, Aziz Yanuar membenarkan informasi tersebut.
Kliennya ditangkap pada Selasa sekitar pukul 02.00 WIB.
Bahar dijemput oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM serta didampingi petugas dari Polda Jawa Barat.
"Ya benar, kembali ditangkap tadi sekitar pukul 02.00 WIB," kata Aziz kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca juga: Bahar bin Smith Kembali Ditangkap
Terpidana Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara karena izin asimilasinya dicabut oleh pemerintah.
Pencabutan itu dilakukan lantaran yang bersangkutan dianggap tidak mengindahkan ketentuan asimilasi yang berlaku.
Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, dari evaluasi yang dilakukan ada dua hal ketentuan asimilasi yang dilanggar Bahar bin Smith.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.