Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Palembang Dipercepat, Mulai 20 Mei 2020

Kompas.com - 19/05/2020, 10:56 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang, Sumatera Selatan, akan dipecepat dan dimulai pada 20 Mei 2020.

Hal itu dilakukan lantaran sampai saat ini penyebaran Covid-19 di Sumatera Selatan masih berlangsung.

Bahkan, jumlah warga yang positif terjangkit virus corona telah mencapai 537 orang pada Senin (18/5/2020).

Baca juga: Bahar bin Smith Ditempatkan di Sel Khusus Lapas Gunung Sindur

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, draf Peraturan Wali Kota Palembang akan ia tandangani pada 20 Mei 2020.

Setelah itu, PSBB akan segera dilakukan.

 "Jadi setelah tanggal 20 Mei ini ditandatangani, secara otomotis PSBB sudah berjalan. Artinya setelah ditandatangani Perkada, kita sudah berjalan PSBB, Namun H+2 itu dilakukan untuk sanksinya saja," kata Herman kepada wartawan.

Herman mengatakan, pelaksanaan PSBB tidak bisa hanya berharap pada petugas di lapangan.

Namun, keberhasilan PSBB perlu peran serta dari masyarakat sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Maka tidak mungkin Pemerintah Kota sendiri, namun butuh bantuan semua pihak. Tapi yang paling penting peran masyarakat itu sendiri. Tidak mungkin sukses kalau tanpa peran serta masyarakat," ujar Herman.

Baca juga: Pamit Liburan ke Garut, 6 Mahasiswa Palembang Hilang Selama 3 Tahun

Menurut Herman, pelaksaan PSBB sebenarnya bisa dilakukan setelah disetujui oleh Kementerian Kesehatan.

Namun, dalam pelaksanannya dibutuhkan peraturan dari pemerintah daerah setempat sebagai acuan regulasi.

"Setiap daerah itu kan berbeda-beda. Yang pasti Kota Palembang tidak sama seperti kota-kota di luar sana. Jadi jika ada masyarakat yang bilang langsung PSBB, itu sebenarnya bisa, namun kita lihat kondisi," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com