Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahar bin Smith Ditempatkan di Sel Khusus Lapas Gunung Sindur

Kompas.com - 19/05/2020, 10:39 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Mulyadi membenarkan penangkapan Bahar Bin Smith pada Selasa (19/5/2020) dini hari.

Mulyadi mengatakan, Bahar dibawa oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM beserta Kepolisian Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 03.00 WIB.

"Iya benar dijemput sama polisi dan langsung ditaruh di tempat kita (Lapas Khusus Gunung Sindur) jam 03.00  dini hari," kata Mulyadi ketika dihubungi Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Pengacara Sebut Bahar bin Smith Ditangkap karena Menyinggung Penguasa

Mulyadi menyebut, Bahar ditempatkan di Blok A kamar 1.4 dengan tingkat keamanan super ketat atau high risk.

Penempatan kamar khusus itu karena Bahar dinilai telah melanggar beberapa ketentuan.

Atas keputusan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham, pria yang memiliki ciri khas rambut gondrong ini pun kembali dipenjara.

Meski begitu, Mulyadi tidak menyebutkan secara detail berapa lama lagi Bahar akan ditahan di Rutan Gunung Sindur.

"Kami hanya dititipkan oleh Kakanwil, jadi Kakanwil perintahkan untuk ditaruh di tempat kami. Soal pelanggarannya apa kami enggak tahu. Sebelumnya di Cibinong, terus ditaruh di tempat kita," kata dia.

Baca juga: Pamit Liburan ke Garut, 6 Mahasiswa Palembang Hilang Selama 3 Tahun

Mulyadi mengaku, juga tak tahu menahu akan berapa lama penempatan Bahar di ruang isolasi rutan tersebut.

"Yang jelas dia (Bahar) diisolasi di blok A yang kategorinya kamar berisiko tinggi, kamar khusus lah," kata Mulyadi.

Sebelumnya diberitakan, terpidana dalam kasus penganiayaan dua remaja, Bahar bin Smith, kembali ditangkap pada Selasa dini hari.

Melanggar ketentuan asimilasi

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris membenarkan informasi tersebut.

Menurut Aris, Bahar dinilai melanggar ketentuan dalam menjalankan program asimilasi.

Dengan demikian, pihak Kemenkumham mencabut kembali pembebasan dan asimilasi terhadap Bahar.

"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas, setelah program asimilasinya dicabut, karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Abdul Aris saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa.

Kabar penangkapan Bahar juga dibenarkan oleh pengacaranya, Aziz Yanuar.

Aziz menduga kliennya tersebut dianggap melanggar komitmen yang dibuat terkait asimilasi.

"Jadi di awal itu ada komitmen asimilasi yang dibuat. Pihak penegak hukum menilai itu ada yang dilanggar. Tapi untuk lebih jelasnya keterangan dari pihak Kemenkumham," kata Aziz saat dikonfirmasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com