Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Hari Bebas, Bahar bin Smith Ditangkap Lagi karena Langgar Ketentuan, Program Asimilasi Dicabut

Kompas.com - 19/05/2020, 09:49 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Bahar bin Smith (34) pelaku penganiayaan remaja keluar dari Lembaga Pemasyaratan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.

Bahar bebas berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.

Namun tiga hari kemudian tepatnya Selasa (19/2/2020) Bahar Bin Smith kembali tangkap.

Baca juga: Pengacara Sebut Bahar bin Smith Ditangkap karena Menyinggung Penguasa

Ia diamankan sekitar pukul 02.00 WIB dini hari oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM, didampingi petugas kepolisian dari Polda Jawa Barat.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan Bahar dinilai melanggar ketentuan dalam menjalankan program asimilasi.

Untuk itu Kemenkumham mencabut kembali pembebasan dan asimilasi terhadap Bahar.

"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas, setelah program asimilasinya dicabut, karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Abdul Aris saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Undang Massa Setelah Bebas, Bahar bin Smith Diingatkan Petugas karena Berpotensi Langgar PSBB

Kabar penangkapan Bahar juga dibenarkan oleh pengacaranya, Aziz Yanuar.

Aziz menduga kliennya tersebut dianggap melanggar komitmen yang dibuat terkait asimilasi.

"Jadi di awal itu ada komitmen asimilasi yang dibuat. Pihak penegak hukum menilai itu ada yang dilanggar. Tapi untuk lebih jelasnya keterangan dari pihak Kemenkumham," kata Aziz saat dikonfirmasi.

Baca juga: Dijebloskan Lagi ke Penjara, Ini Hal yang Dilanggar Bahar bin Smith

Selain itu Aziz menduga kliennya tersebut dianggap melanggar ketentuan saat melakukan ceramah yang dilakukan beberapa saat setelah bebas.

"Kami menduga ini terkait ceramah Beliau, karena ceramah pada Sabtu malam itu menjadi viral dan sangat menyinggung penguasa," kata Aziz Yanuar.

Susana penjemputan diklaim sunyi

Bahar Smith disambut oleh jemaahnya usai bebas melalui program asimilasi. (ANTARA/HO)Antaranews Bahar Smith disambut oleh jemaahnya usai bebas melalui program asimilasi. (ANTARA/HO)
Beberapa waktu lalu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan mengatakan tak ada keramaian dalam suasana penjemputan Bahar.

Ia hanya dijemput oleh kuasa hukum dan keluarga.

"Aman di sini, Alhamdulillah tidak ada murid-murid dia datang ramai-ramai gitu. Dan murni hanya pengacara ada tiga orang pakai baju putih dan satu orang pakai batik kemudian beberapa keluarganya dia, ada adiknya," jelas dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com