Berdasarkan pemeriksaan sementara diketahui mobil-mobil yang dijual pelaku tersebar di beberapa daerah yakni Batam, Karimun maupun Tanjungpinang.
"Iptu HA, untuk sementara kami kenakan pasal 372 dan 378 kuhp, tentang penipuan dan penggelapan,” pungkas Arie.
Dalam kasus ini, modus yang dilakukan pelaku yakni menyewa mobil rental.
Selanjutnya, mobil itu disewakan kembali kepada orang lain.
Namun, dalam perjalanan mobil rental tersebut malah dijual murah, karena tidak dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan dan dokumen barang tersebut.
Kasus ini terungkap saat salah satu korban atau pemilik mobil melakukan penyitaan dari tangan pembeli yang merupakan warga Tanjungpinang.
Untuk mengelabui korbannya, ada beberapa kendaraan yang dibuatkan plat nomor palsu dan ada juga yang dijual tanpa surat.
Iptu HA menjanjikan ke pembelinya bahwa semua dokumen akan siap beberapa bulan kemudian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.