KUPANG, KOMPAS.com - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Raymundus Sau Fernandes, telah mengeluarkan aturan baru untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Raymundus mengatakan, setiap orang yang mengunjungi Kabupaten TTU waji menjalani karantina di rumah susun sewa (Rusunawa) di Kilometer 9, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, TTU.
"Aturan ini kita sudah berlakukan sejak Sabtu (16/5/2020) malam," ungkap Raymundus saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/5/2020) malam.
Baca juga: Ayah dan Ibu Positif Covid-19, Pelajar Kelas 4 SD Dititipkan di Puskesmas
Aturan itu diterbitkan karena jumlah kasus positif Covid-19 di wilayah tetangga terus meningkat dalam beberapa hari terakhir.
Raymundus mencontohkan Kabupaten Timor Tengah Selatan yang memiliki dua kasus positif Covid-19 dan Kota Kupang dengan 15 kasus.
Sementara, belum ada kasus positif Covid-19 di Kabupaten TTU.
Menurutnya, langkah karantina di rusunawa itu efektif memutus mata rantai penyebaran virus corona baru atau Covid-19.
"Mereka yang dari luar TTU kita wajibkan untuk karantina di tempat yang telah kita siapkan, sesuai aturan protokol kesehatan Covid-19,"kata Raymundus.
Aturan karantina hanya berlaku masyarakat biasa. Aparatur sipil negara yang memiliki surat tugas dan surat keterangan sehat tak perlu menjalani karantina.