Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Solo Hanya Mampu Bayar Premi JKN KIS Sampai Mei 2020

Kompas.com - 18/05/2020, 19:17 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo hanya mampu membayar premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) sampai Mei 2020.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, anggaran untuk membayar premi JKN KIS telah dialihkan untuk penanganan Covid-19.

"Kita hanya bisa bayar sampai Mei 2020. Bulan Juni sampai Desember 2020 utang (BPJS) dibayar tahun 2021," kata FX Hadi Rudyatmo di Solo, Jawa Tengah, Senin (18/5/2020).

Baca juga: Antrean Panjang Tak Berjarak Pensiunan Ambil THR di BTPN Solo, Ini Penjelasannya

Selama ini, jelas Rudy, pemkot mengalokasikan anggaran dana sebesar Rp 5 miliar untuk pembayaran premi JKN KIS.

"Jumlah tersebut untuk 136.000 jiwa," terang Rudy.

Terkait munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, kata Rudy, membuat pemda kebingungan.

Sebab, keputusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya besaran iuran peserta dari kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yaitu Rp 42.000.

Baca juga: 2 Balita Positif Virus Corona, Warga 2 RT di Solo Dikarantina

Sedangkan Perpres yang baru menyebut Rp 25.000 dan akan ditingkatkan menjadi Rp 35.000 pada 2021.

"Kalau PBI harus mengikuti keputusan MA terus sekarang kelas III Rp 35.000, Pemda yang memberikan JKN PBI bingung. Mau menganggarkan nanti keliru," kata dia.

Selain itu, Rudy juga minta diluruskan terkait penerapan kebijakan tersebut.

Pasalnya, dalam Perpres disebut berlaku sejak ditandatangani.

Namun, dalam Perpres ditulis berlaku pada 2021.

Rudy menyarankan, pemerintah pusat dalam menaikkan iuran BPJS Kesehatan menunggu pandemi wabah virus corona atau Covid-19 selesai.

"Paling tidak pemerintah menunggu pandemi Covid-19 selesai. Paling tidak reda. Baru membicarakan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan," ujar dia.

Baca juga: Sisihkan Gaji Pertamanya, 20 Bintara di Solo Bantu Warga Terdampak Corona

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan tersebut diambil di tengah pandemi virus corona.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com