Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batasi Aktivitas Masyarakat, Aparat di Jayapura Jaga 16 Ruas Jalan

Kompas.com - 18/05/2020, 14:59 WIB
Dhias Suwandi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Satgas Penanganan Covid-19 Papua mulai memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat di Kota Jayapura sejak pukul 14.00 hingga 06.00 WIT.

Aturan tersebut mulai diberlakukan sejak Minggu (17/5/2020) dan penjagaan 16 ruas jalan dilakukan sejak Senin (18/5/2020).

"Ada 16 titik yang dilaksanakan (penjagaan), untuk hari pertama kami masih mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, baik dari gubenur dan wali kota," ujar Kapolresta Jatapura AKBP Gustaf Urbinas, di Jayapura.

Pada pelaksanaannya, hampir di seluruh titik penjagaan terjadi penumpukan kendaraan yang cukup panjang.

Baca juga: Gelar Buka Bersama 187 Kades, Bupati Pamekasan Dituding Langgar Maklumat Kapolri

Seperti yang terjadi di Jembatan Overtom, Jalan Sam Ratulangi yang berada di pusat Kota Jayapura.

Di titik tersebut, antrean kendaraan cukup panjang.

Pengendara motor yang tidak menggunakan masker langsung mendapat teguran dan warga yang dianggap tidak memiliki keperluan yang mendesak dipaksa untuk pulang.

Gustaf menuturkan, pada 22 Mei 2020, aparat tidak lagi memberi kelonggaran bagi warga yang masih beraktivitas di atas pukul 14.00 WIT.

"22 Mei kami lebih tegas dan tidak ada lagi kelonggaran," kata dia.

Warga yang boleh melintas hanya mereka yang sedang pulang bekerja dan membawa surat tugas atau mereka yang memiliki kepentingan mendadak, seperti harus ke rumah sakit.

Sementara, Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Papua Muhammad Musaad menilai, penumpukan masyarakat di berbagai titik pusat perbelanjaan dan juga jalan, terjadi hanya karena bagian dari penyesuaian aturan baru.

Dia menilai, dalam beberapa hari ke depan masyarakat di Kota Jayapura akan mulai terbiasa dengan penerapan aturan tersebut.

Baca juga: Avanza Rombongan Pelajar SMKN Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 3 Pelajar dan Sopir Tewas

"Kami harap ini hanya terjadi di hari pertama," kata Musaad.

Pembatasan aktivitas masyarakat pada pukul 14.00 hingga 06.00 WIT, diberlakukan atas dasar kesepakatan bersama antara Forkompimda Papua dan Wali Kota Jayapura pada 11 Mei 2020.

Kasus pertama virus corona di Papua ditemukan pada 22 Maret 2020, kini jumlah kasus positif virus corona sudah mencapai 436.

Sejak 26 Maret 2020, Pemprov Papua telah menetapkan status tanggap darurat penanganan dan pencegahan Covid-19.

Di saat yang bersamaan, akses pintu masuk dan keluar Papua bagi arus lalu lintas manusia, baik bandara maupun pelabuhan ditutup hingga 6 Juni 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com