Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batasi Aktivitas Masyarakat, Aparat di Jayapura Jaga 16 Ruas Jalan

Kompas.com - 18/05/2020, 14:59 WIB
Dhias Suwandi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Satgas Penanganan Covid-19 Papua mulai memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat di Kota Jayapura sejak pukul 14.00 hingga 06.00 WIT.

Aturan tersebut mulai diberlakukan sejak Minggu (17/5/2020) dan penjagaan 16 ruas jalan dilakukan sejak Senin (18/5/2020).

"Ada 16 titik yang dilaksanakan (penjagaan), untuk hari pertama kami masih mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, baik dari gubenur dan wali kota," ujar Kapolresta Jatapura AKBP Gustaf Urbinas, di Jayapura.

Pada pelaksanaannya, hampir di seluruh titik penjagaan terjadi penumpukan kendaraan yang cukup panjang.

Baca juga: Gelar Buka Bersama 187 Kades, Bupati Pamekasan Dituding Langgar Maklumat Kapolri

Seperti yang terjadi di Jembatan Overtom, Jalan Sam Ratulangi yang berada di pusat Kota Jayapura.

Di titik tersebut, antrean kendaraan cukup panjang.

Pengendara motor yang tidak menggunakan masker langsung mendapat teguran dan warga yang dianggap tidak memiliki keperluan yang mendesak dipaksa untuk pulang.

Gustaf menuturkan, pada 22 Mei 2020, aparat tidak lagi memberi kelonggaran bagi warga yang masih beraktivitas di atas pukul 14.00 WIT.

"22 Mei kami lebih tegas dan tidak ada lagi kelonggaran," kata dia.

Warga yang boleh melintas hanya mereka yang sedang pulang bekerja dan membawa surat tugas atau mereka yang memiliki kepentingan mendadak, seperti harus ke rumah sakit.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com