"Yang bersangkutan masih dalam dalam pengaruh alkohol," kata Sayoga.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Denpasar resmi menerapkan PKM mulai 15 Mei 2020 untuk mencegah dan mengurangi penularan Covid-19.
Dalam PKM tersebut ada delapan pos penjagaan di pintu masuk Kota Denpasar yang dijaga petugas dari TNI/Polri, dinas perhubungan, Satpol PP, dinas kesehatan, dan Pecalang.
Saat memasuki pos, pengendara diminta menunjukkan surat identitas dan surat keterangan pendukung lainnya.
Pengemudi yang tidak membawa kartu tanda penduduk, surat keterangan perjalanan dari desa adat, atau surat keterangan kerja di Denpasar dari perusahaan akan diminta putar balik.
Warga yang tak mengenakan masker juga diminta putar balik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.