BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Lampung memfasilitasi ratusan penumpang yang tidak bisa membayar rapid test di Pelabuhan Bakauheni.
Dokumen hasil rapid test ini sendiri adalah salah satu syarat untuk pengeluaran surat clearance dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) bagi penumpang yang hendak menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampung, Reihana mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung menyediakan alat rapid test bagi penumpang di Pelabuhan Bakauheni.
Baca juga: Tak Punya Surat Keterangan Nonreaktif Rapid Test, Ratusan Penumpang Menumpuk di Pelabuhan Bakauheni
Hal ini adalah untuk menghindari penumpukan penumpang dan agar para penumpang tersebut tidak terlantar di area pelabuhan.
"Penumpang tersebut bukan warga Lampung, melainkan pekerja di beberapa provinsi di Sumatera yang telah di-PHK," kata Reihana dalam video rilisnya, Minggu (17/5/2020).
Namun, karena keterbatasan jumlah alat rapid test, tidak semua penumpang akan menjalani tes.
Reihana mengatakan, ada dua skema untuk penanganan ratusan penumpang yang telah tertahan sejak empat hari lalu itu.
Skema pertama yaitu jika temperatur penumpang kurang dari 36,5 derajat celcius, penumpang itu akan diberikan surat sehat dengan catatan belum dilakukan rapid test.
"Dilakukan rapid test di lokasi tujuan," kata Reihana.
Baca juga: Jelang Ramadhan, 3.700 Pemudik Masuk Lampung via Pelabuhan Bakauheni
Skema kedua adalah jika suhu tubu penumpang di atas 37,6 derajat celsius, baru dilakukan rapid test di tempat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.