Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama PSBB di Malang Raya, Pasar Ramai Abaikan Aturan

Kompas.com - 17/05/2020, 19:43 WIB
Andi Hartik,
Khairina

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com – Belum semua pasar di Kota Malang mengikuti aturan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Masih ditemui pasar yang tidak menjalankan physical distancing sesuai dengan pasal 13 Peraturan Wali Kota Malang nomor 17 tahun 2020 tentang pedoman PSBB.

Padahal, PSBB di Malang Raya, termasuk Kota Malang sudah efektif sejak hari ini, Minggu (17/5/2020).

Baca juga: Pemprov Jatim Berikan Bantuan Rp 58,9 M untuk PSBB Malang Raya

Taufiq, salah satu pembeli di Pasar Madyopuro, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang mengatakan, situasi di pasar itu padat layaknya tidak ada penerapan PSBB.

Aktivitas di pasar normal seperti biasanya. Tidak ada sistem ganjil genap untuk physical distancing seperti yang tertuang dalam Perwali.

“Tetap berjualan. Ramai seperti tidak ada PSBB,” katanya melalui pesan singkat kepada Kompas.com.

Berbeda dengan Pasar Gadang dan Pasar Sukun. Dua pasar itu sudah menerapkan sistem ganjil genap untuk physical distancing. Setiap hari hanya ada separuh pedagang yang berjualan.

Pengelola Pasar Sukun, Agus Achmad Saikhu mengatakan, jumlah pedagang di pasar itu sebanyak 110 orang.

Namun, dengan sistem ganjil genap, hanya ada separuh yang berjualan dengan cara bergantian.

“Kita sosialisasikan sejak Kamis (14/5/2020), pedagang mendukung dan mau menerima peraturan ini,” katanya.

Baca juga: Kampung Tangguh Dimaksimalkan untuk Dukung Penerapan PSBB Malang Raya

Tidak hanya itu, semua pedagang dan pembeli wajib memakai masker. Pembeli juga dicek suhu tubuhnya dengan alat thermo gun.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Malang, Nur Widianto mengatakan, pihaknya masih terus memberikan pemahaman kepada seluruh pedagang di pasar supaya mematuhi aturan PSBB.

“Terus kita lakukan edukasi dan pemahaman terkait protokol Covid-19, tadi Pak Wali juga cek ke Pasar Sukun,” katanya.

Tidak ada sanksi bagi pengelola pasar yang tidak menerapkan aturan PSBB.

Sebab, menurutnya, pengelola pasar sedang berupaya untuk mematuhi aturan tersebut.

“Pengelola pasar sudah berupaya dan terus didampingi oleh dinas,” jelasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com