MALANG, KOMPAS.com – Belum semua pasar di Kota Malang mengikuti aturan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Masih ditemui pasar yang tidak menjalankan physical distancing sesuai dengan pasal 13 Peraturan Wali Kota Malang nomor 17 tahun 2020 tentang pedoman PSBB.
Padahal, PSBB di Malang Raya, termasuk Kota Malang sudah efektif sejak hari ini, Minggu (17/5/2020).
Baca juga: Pemprov Jatim Berikan Bantuan Rp 58,9 M untuk PSBB Malang Raya
Taufiq, salah satu pembeli di Pasar Madyopuro, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang mengatakan, situasi di pasar itu padat layaknya tidak ada penerapan PSBB.
Aktivitas di pasar normal seperti biasanya. Tidak ada sistem ganjil genap untuk physical distancing seperti yang tertuang dalam Perwali.
“Tetap berjualan. Ramai seperti tidak ada PSBB,” katanya melalui pesan singkat kepada Kompas.com.
Berbeda dengan Pasar Gadang dan Pasar Sukun. Dua pasar itu sudah menerapkan sistem ganjil genap untuk physical distancing. Setiap hari hanya ada separuh pedagang yang berjualan.
Pengelola Pasar Sukun, Agus Achmad Saikhu mengatakan, jumlah pedagang di pasar itu sebanyak 110 orang.
Namun, dengan sistem ganjil genap, hanya ada separuh yang berjualan dengan cara bergantian.
“Kita sosialisasikan sejak Kamis (14/5/2020), pedagang mendukung dan mau menerima peraturan ini,” katanya.
Baca juga: Kampung Tangguh Dimaksimalkan untuk Dukung Penerapan PSBB Malang Raya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.