Mengenai uang yang dibawa Temu, Gatot mengatakan bukan hasil kejahatan.
Tersangka dijerat dengan KUHP Pasal 362.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.