Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Sanksi Sosial Pelanggar Bandel PSBB, Ikut Makamkan Jenazah Corona hingga Menyapu Jalan

Kompas.com - 17/05/2020, 16:45 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Sebanyak 110 orang di Sidoarjo, Jawa Timur, terjaring petugas karena melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua.

Sebagai sanksinya, petugas meminta warga menyapu dan menyanyikan lagu Bagimu Negeri di sekitar lokasi dapur umum COVID-19 di Mapolresta, Sidoarjo, Minggu (17/5/2020).

"Para pelanggar ini adalah 110 orang yang terjaring dalam razia gabungan Sabtu (16/5) malam, mereka melanggar pemberlakuan jam malam PSBB," ujar Kabagops Polresta Sidoarjo Kompol Mujito, dilansir dari Antara.

Baca juga: Dipungut Biaya Rapid Test Rp 300.000, Penumpang: Uangnya Hanya Cukup buat Makan

Lalu, menurut Mujito, apabila warga tersebut masih melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi sosial. 

"Kemudian pelanggaran kedua kali, akan dikenai sanksi sosial kerja sosial di dapur umum hingga ikut memakamkan jenazah korban COVID-19," katanya.

Mujiato menjelaskan, tujuan pemberian sanksi tersebut untuk membuat jera warga dan lebih taat mengikuti aturan PSBB. 

"Supaya mereka tidak mengulangi lagi pelanggaran PSBB, sesuai dengan peraturan yang berlaku para pelanggar tersebut harus menjalankan sanksi sosial," katanya.

Kena sanksi pidana

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menggelar rapat evaluasi hari ke tiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, Minggu (26/4/2020) sore.Pemkot Makassar Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menggelar rapat evaluasi hari ke tiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, Minggu (26/4/2020) sore.

Sementara itu, Pemerintah Kota Makassar juga telah menyiapkan sanksi bagi pelanggar PSBB.

“Yang tidak pakai masker akan diberikan, kalau orang yang berkerumun langsung dibubarkan paksa, dan perusahaan yang melanggar akan dicabut izin usahanya,” kata Pejabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb.

Lalu, Iqbal menjelaskan, jika warga melanggar lagi, sanksi pidana sesuai Undang-Undang Karantina Kesehatan, telah disiapkan.

 

Baca juga: Cerita Kriminal Akhir Pekan: Cemburu Berujung Peluru Bripka HE di Jeneponto

“Jika melanggar kedua kalinya dalam aturan PSBB, orang itu bisa dikenakan sanksi pidana yang akan diterapkan oleh aparat kepolisian. Dalam UU Karantina Kesehatan, orang tersebut disebut ikut menyebarkan virus dan membahayakan nyawa orang lain. Saya lupa ancaman hukumannya, tapi ada sanksi tergasnya itu,” tegasnya.

Bersihkan sampah di tempat umum

Warga Kota Bogor pengendara sepeda motor melanggar aturan PSBB, tidak menggunakan helm dan masker, diberikan masker oleh petugas pada saat sosialisasi penerapan PSBB di Kota Bogor. (ANTARA/HO/Pemkot Bogor)- Warga Kota Bogor pengendara sepeda motor melanggar aturan PSBB, tidak menggunakan helm dan masker, diberikan masker oleh petugas pada saat sosialisasi penerapan PSBB di Kota Bogor. (ANTARA/HO/Pemkot Bogor)

Dilansir dari Antara, pada hari pertama pelaksaan PSBB di Kota Bogor, sebanyak 18 orang terkena sanksi sosial berupa membersihkan sampah di tempat umum.

Kedelapan belas warga tersebut tidak mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yaitu tidak menggunakan masker maupun berboncengan tetapi berbeda domisili.

"Mereka memilih menjalani sanksi sosial yakni membersihkan sampah di tempat umum," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, di Bogor, Sabtu.

Para pelanggar aturan PSBB itu, kata dia, mengenakan rompi yang dipunggungnya bertulisan: Saya Pelanggar PSBB dan mereka menyapu jalan raya.

Mereka dihentikan oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Bogor yang dibantu personel dari Satlantas Polresta Bogor Kota di dekat pos "check point" di Simpang Gunung Batu Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Sabtu (16/5/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com