Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Gowa Tidak Dilanjutkan, Dianggap Kontradiktif dengan Aturan Pusat

Kompas.com - 17/05/2020, 15:06 WIB
Abdul Haq ,
Khairina

Tim Redaksi

GOWA, KOMPAS.com - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dipastikan tidak diperpanjang.

Alasannya, kebijakan pemerintah pusat kontradiktif dengan aturan PSBB.

Tidak diperpanjangnya PSBB ke tahap dua ini dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal.

Pada faktor eksternal, mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang telah membuka pembatasan sosial yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.

Baca juga: Hari Pertama PSBB Gowa, Kemacetan Terjadi di Sejumlah Titik

 

Salah satunya, pembatasan moda tranportasi baik di darat maupun di laut dan pembatasan tempat umum.

"Jika dilihat pada aturan PP No 21 Tahun 2020 tentang PSBB tidak lagi bersinergi dengan kebijakan pemerintah pusat saat ini. Di mana pada salah satu poin pelaksanaan PSBB yaitu diberlakukan pemberhentian sementara waktu untuk moda transportasi baik di darat maupun di laut, sedangkan saat ini pemerintah pusat telah membuka moda transportasi," kata Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo saat melakukan konferensi pers melalui telekonferensi, Sabtu (16/5/2020).

Adnan menyatakan, kebijakan peliburan tempat kerja, saat ini secara bertahap pemerintah pusat dan pemerintah provinsi telah melonggarkan aturan itu.

"Ini berkontradiksi jika PSBB kita lanjutkan. Karena secara otomatis jika kebijakan pemerintah pusat telah dikeluarkan maka akan bersifat linear hingga ke pemerintah daerah, kabupaten/kota bahkan desa," terangnya.

Dengan melihat kebijakan ini, maka melalui rapat internal dengan pimpinan Forkopimda Kabupaten Gowa memutuskan untuk tidak melanjutkan penerapan PSBB ini.

Sementara untuk faktor internal dipengaruhi salah satunya karena kemampuan anggaran yang dibutuhkan cukup besar jika PSBB dilanjutkan.

Pasalnya, untuk melanjutkan PSBB harus kembali diperkuat jaring pengaman sosial atau kebutuhan logistik masyarakat.

Sehingga harus dilakukan refocusing atau relokasi anggaran, sementara untuk kemampuan keuangan daerah dalam hal ini Pemkab Gowa tidak memadai.

"Kemampuan anggaran dari Kabupaten Gowa untuk melanjutkan PSBB ini menurut kami cukup" kata Adnan.

Baca juga: PSBB Kedua di Makassar Segera Berakhir, Kasus Positif Covid-19 Masih Banyak

Meski demikian, Pemkab Gowa perlu bersyukur lantaran upaya pemberlakuan PSBB dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 dapat dilakukan meski hanya satu tahap.

"Kita bersyukur bisa melakukan meski hanya pada satu tahap dibandingkan dengan daerah lainnya yang merupakan wilayah episentrum penyebaran. Hal ini karena tidak adanya anggaran mereka untuk menutupi kebutuhan saat pelaksanaan PSBB," terang Adnan.

Meski pemberlakuan PSBB di wilayah ini tidak dilanjutkan, Pemkab Gowa akan terus melakukan upaya pembinaan dan edukasi kepada masyarakat untuk tetapi mengikuti protokol kesehatan seperti jaga jarak, physical distancing, menggunakan masker saat berada di luar rumah dan rajin cuci tangan.

Selain itu, pos pengamanan yang ada di perbatasan masih akan difungsikan dan dijaga oleh petugas keamanan untuk melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan edukasi.

Hanya saja pelaksanaannya tidak seketat pada pelaksanaan PSBB.

"Karena inilah cara satu-satunya yang bisa kita lakukan untuk bisa memutus mata rantai Covid-19. Kita berharap dengan memberikan edukasi yang terus-menerus akan semakin menambahkan kesadaran berkaitan dengan penularan virus corona yang ada di wilayah Kabupaten Gowa," kata Bupati Adnan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com