Ardian menjelaskan, Bahar bebas berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.
"Iya benar (bebas) karena memang sudah waktunya (asimilasi) sesuai prosedur dan merujuk pada aturan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020," kata Ardian ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu.
Baca juga: Bahar bin Smith Bebas karena Program Asimilasi, Ini Penjelasan Kalapas Cibinong
Hal senada diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris.
Bahar bin Smith, menurut Abdul, salah satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk dalam program asimilasi. Bahar juga diketahui telah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi pada hari ini yang bersangkutan sudah menjalani setengah masa pidana," kata Aris saat dihubungi di Bandung, Sabtu.
Selain itu, Bahar terpidana kasus penganiayaan dua remaja tersebut dianggap bertingkah laku baik di LP.
Ardian menyebut, tak ada pelanggaran yang dilakukan pria yang divonis hukuman tiga tahun penjaran oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019 itu.
Bahar juga dikenal taat aturan selama di lapas.
(Penulis: Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.