Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jatim Berikan Bantuan Rp 58,9 M untuk PSBB Malang Raya

Kompas.com - 17/05/2020, 07:35 WIB
Andi Hartik,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelontorkan bantuan sosial sebesar Rp 58,9 miliar untuk Malang Raya yang sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah sebaran virus corona penyebab Covid-19.

Bantuan itu terdiri dari lima jenis bantuan.

Bantuan berupa alat pelindung diri (APD) sebesar Rp 7.498.640.000, bantuan sembako Rp 569.600.000, dapur umum Rp 636.800.000, bantuan jaring pengaman sosial (JPS) sebesar Rp 42.000.000.000 dan suplemen bantuan pangan non tunai (BPNT) sebesar Rp 8.261.700.000.

Total kumulatif bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang sebesar Rp 58.966.740.000 atau Rp 58,9 miliar.

Baca juga: Aturan PSBB Malang Raya, Pemkot Malang Izinkan Shalat Id, asal...

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, nilai bantuan sosial dari pemerintah provinsi ini diperkirakan masih akan terus bertambah karena ada berbagai jenis bantuan yang memungkinkan akan mengalami penambahan.

“Total (bantuan sosial) sampai dengan malam ini Rp 58,9 miliar. Proses ini akan berjalan dinamis, karena support untuk alkes di rumah sakit rujukan tetap berjalan, tentu dapur umum berjalan,” kata Khofifah, dalam konferensi pers di Bakorwil III Malang, Sabtu (16/5/2020) malam.

Khofifah menuturkan, bantuan dari pemerintah provinsi sebagai penopang bantuan yang didistribusikan oleh pemerintah pusat.

Seperti bantuan jaring pengaman sosial (JPS) yang akan diberikan kepada warga terdampak yang tidak terdata dalam penerima bantuan dari pemerintah pusat yang meliputi PKH, Bantuan Pangan Non-Tunai, Perluasan Bantuan Pangan Non-Tunai, Bantuan Sosial Tunai, BLT Dana Desa dan Kartu Pra Kerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com