KOMPAS.com - Bripka HE (47), seorang anggota polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap istrinya berinisial HT (42) dan seorang anggota TNI berinisial Serda HA (46).
Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur Laupe mengatakan, aksi nekat pelaku melakukan penembakan tersebut karena tak bisa menahan emosi setelah memergoki korban berselingkuh di rumahnya.
Guntur menjelaskan, peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Kamis (14/5/2020).
Saat itu, Bripka HE ketika pulang bertugas dari Makassar, merasa curiga dengan sepeda motor yang yang terparkir di depan rumahnya yang berlokasi di Jalan Sungai Kelara, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, sekitar pukul 22.30 WITA.
Untuk memastikan kecurigaannya itu, Bripka HE kemudian memanjat pagar secara diam-diam dan masuk ke rumahnya yang diketahui dalam keadaan tidak terkunci.
HE semakin penasaran, ketika melihat lampu di ruang tengah dan di dalam kamar padam.
Saat diperiksa, ia kaget ketika memergoki istri dan Serda HE sedang asyik bersetubuh.
"Karena emosi itu dia lalu menembak istrinya dan Serda HA," ujar Guntur.
Meski demikian, kondisi para korban saat ini sudah mulai membaik.
Baca juga: Anggota TNI dan Istri Polisi yang Ditembak Ternyata Pernah Pacaran
Dari pemeriksaan yang dilakukan, antara istri pelaku dan Serda HA ternyata masih memiliki hubungan saudara atau sepupu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.