Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan, aksi pencurian motor oleh dua pelaku ini telah dilakukan selama 4 bulan terakhir.
Mereka menyasar motor-motor pengemudi ojek yang kuncinya menempel dan ditinggal oleh pemilik.
Saat penangkapan, polisi melumpuhkan keduanya.
"Sudah kita tahan, ditembak kakinya karena melawan. Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, ancaman pidana tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Polisi juga menyita 7 unit motor curian yang belum terjual sebagai barang bukti.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pencuri Motor di Tuban Mengaku Kesal terhadap Teman, sebagai Eksekutor cuma Dapat Bagian Rp 400 Ribu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.