Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahar bin Smith Bebas dari Penjara

Kompas.com - 16/05/2020, 19:56 WIB
Abba Gabrillin

Editor

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bahar bin Smith yang merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap dua pemuda, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020).

Bahar mengenakan pakaian hitam dipadu baret merah berbintang lima saat keluar dari Lapas pada pukul 16.00 WIB.

"Pas keluar diiringi tangis para napi. Habib sempat sampaikan wejangan kepada narapidana untuk anti narkoba dan saleh di penjara. Tetap istikamah," ujar Yanuar kepada Tribun, Sabtu.

Baca juga: Anggota TNI dan Istri Polisi yang Ditembak Ternyata Pernah Pacaran

Bahar sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim.

Bahar terbukti melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Penumpang di Bakauheni Harus Bayar Rp 300.000, Ini Penjelasan KKP

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com