MAKASSAR, KOMPAS.com - Bripka HE (47), polisi yang menembak istrinya HT (42) dan anggota TNI Serda HA (46), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan.
Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur Laupe mengatakan, Bripka HE menyerahkan diri tak lama sehabis menembak istrinya di kediamannya di Kabupaten Jeneponto.
Bripka HE kemudian diamankan Provos. Kini dia ditahan di Rutan Polda Sulsel.
Baca juga: Pasien Corona Mengamuk, Peluk Orang di Dekatnya supaya Tertular
"Dia (Bripka HE) sudah ditetapkan sejak kemarin dan sudah ditahan bersama dengan tahanan lainnya," kata Guntur saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2020).
Menurut Guntur, HE menyesal telah menembak istrinya dan Serda HA.
Guntur mengatakan, penembakan itu dilakukan Bripka HE setelah mengetahui bahwa istrinya dan Serda HA sedang berduaan di dalam kamar.
Meski demikian, menurut Guntur, Bripka HE tetap akan diproses secara pidana dan etik.
Penyidik saat ini masih merampungkan berkas perkara.
Baca juga: Mengungkap Fakta Polisi Tembak Istrinya dan Anggota TNI di Jeneponto...