PALEMBANG, KOMPAS.com- Seorang begal berinisial MU (26) harus mendekam di sel tahanan Polresta Palembang setelah satu tahun menjadi buronan. MU telah melakukan aksi begal di sejumlah tempat.
Saat diperiksa polisi, MU mengaku telah beraksi sebanyak 10 kali di lokasi berbeda. Ia mengaku uang hasil penjualan motor digunakan untuk kebutuhan pribadi dan pacarnya.
Uang hasil penjualan motor itu dibelikan makanan dan pakaian untuk sang pacar. Ia juga menggunakan uang itu untuk bersenang-senang.
Tapi, MU terpukul saat tahu sang pacar malah menikah dengan orang lain.
"Saya jual motor itu Rp 500.000 per unit, biasa beraksi sama teman. Uangnya untuk pacar, tapi saya sakit hati malah ditinggal nikah, padahal sering belikan baju untuknya," kata MU, saat diperiksa penyidik, Sabtu (16/5/2020).
Baca juga: Ini Alasan Pasien Positif Covid-19 Mengamuk dan Peluk Warga agar Tertular
Setelah tahu pacarnya menikahi pria lain, MU berhenti menjadi begal.
Ia beralih profesi menjadi tukang parkir di kawasan Jalan Veteran, Palembang.
"Saya tahu jadi buronan makanya pindah-pindah tempat. Saya jadi tukang parkir sudah cukup lama, semenjak ditinggal nikah pacar, saya berhenti membegal dan jadi tukang parkir" ujarnya.
MU mengaku sering berpindah tempat karena tahu menjadi buronan polisi. Tapi, pelariannya pun berakhir.
Saat ditangkap polisi, MU mencoba melawan dan kabur, polisi terpaksa menembak kaki begal sadis tersebut.
Sementara itu, Katim Resmob Polrestabes Palembang Ipda Agus Akbar mengatakan, komplotan MU terkenal sadis saat beraksi. Mereka mengincar anak-anak dan wanita yang mengendarai motor di tempat sepi.
"Tersangka menjadi buronan kita satu tahun, untuk rekannya yang lain sekarang masih kita kejar," kata Agus.
Baca juga: Tak Punya Surat Keterangan Nonreaktif Rapid Test, Ratusan Penumpang Menumpuk di Pelabuhan Bakauheni
Polisi mendalami keterangan MU untuk mengembangkan kasus pencurian motor dengan kekerasan tersebut.
"Sejauh ini dia mengaku sudah 10 kali beraksi," kata dia.
Akibat perbuatannya, MU diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.