Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curhat Spesialis Begal: Uang Jual Motor untuk Pacar, tapi Saya Malah Ditinggal Nikah

Kompas.com - 16/05/2020, 15:01 WIB
Aji YK Putra,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Seorang begal berinisial MU (26) harus mendekam di sel tahanan Polresta Palembang setelah satu tahun menjadi buronan. MU telah melakukan aksi begal di sejumlah tempat.

Saat diperiksa polisi, MU mengaku telah beraksi sebanyak 10 kali di lokasi berbeda. Ia mengaku uang hasil penjualan motor digunakan untuk kebutuhan pribadi dan pacarnya.

Uang hasil penjualan motor itu dibelikan makanan dan pakaian untuk sang pacar. Ia juga menggunakan uang itu untuk bersenang-senang.

Tapi, MU terpukul saat tahu sang pacar malah menikah dengan orang lain.

"Saya jual motor itu Rp 500.000 per unit, biasa beraksi sama teman. Uangnya untuk pacar, tapi saya sakit hati malah ditinggal nikah, padahal sering belikan baju untuknya," kata MU, saat diperiksa penyidik, Sabtu (16/5/2020).

Baca juga: Ini Alasan Pasien Positif Covid-19 Mengamuk dan Peluk Warga agar Tertular

Setelah tahu pacarnya menikahi pria lain, MU berhenti menjadi begal. 

Ia beralih profesi menjadi tukang parkir di kawasan Jalan Veteran, Palembang.

"Saya tahu jadi buronan makanya pindah-pindah tempat. Saya jadi tukang parkir sudah cukup lama, semenjak ditinggal nikah pacar, saya berhenti membegal dan jadi tukang parkir" ujarnya.

MU mengaku sering berpindah tempat karena tahu menjadi buronan polisi. Tapi, pelariannya pun berakhir.

Saat ditangkap polisi, MU mencoba melawan dan kabur, polisi terpaksa menembak kaki begal sadis tersebut.

 

Sementara itu, Katim Resmob Polrestabes Palembang Ipda Agus Akbar mengatakan, komplotan MU terkenal sadis saat beraksi. Mereka mengincar anak-anak dan wanita yang mengendarai motor di tempat sepi.

"Tersangka menjadi buronan kita satu tahun, untuk rekannya yang lain sekarang masih kita kejar," kata Agus.

Baca juga: Tak Punya Surat Keterangan Nonreaktif Rapid Test, Ratusan Penumpang Menumpuk di Pelabuhan Bakauheni

Polisi mendalami keterangan MU untuk mengembangkan kasus pencurian motor dengan kekerasan tersebut.

"Sejauh ini dia mengaku sudah 10 kali beraksi," kata dia.

Akibat perbuatannya, MU diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com