Sementara itu, Katim Resmob Polrestabes Palembang Ipda Agus Akbar mengatakan, komplotan MU terkenal sadis saat beraksi. Mereka mengincar anak-anak dan wanita yang mengendarai motor di tempat sepi.
"Tersangka menjadi buronan kita satu tahun, untuk rekannya yang lain sekarang masih kita kejar," kata Agus.
Baca juga: Tak Punya Surat Keterangan Nonreaktif Rapid Test, Ratusan Penumpang Menumpuk di Pelabuhan Bakauheni
Polisi mendalami keterangan MU untuk mengembangkan kasus pencurian motor dengan kekerasan tersebut.
"Sejauh ini dia mengaku sudah 10 kali beraksi," kata dia.
Akibat perbuatannya, MU diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.