Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, perbuatan bejat yang dilakukan pelaku terhadap siswinya tersebut ternyata sudah dilakukan sejak 22 Februari 2020.
Adapun lokasi pencabulan dilakukan di rumah pelaku pada siang hari saat istrinya sedang mengajar di sekolah.
"Korban juga belum waktunya pulang namun dipaksa pelaku, untuk diajak ke rumahnya. Karena yang mengajak gurunya sehingga korban tak berani menolak," paparnya.
Karena terlalu sering keluar berdua, hubungan mereka mulai tercium guru lainnya dan akhirnya dilaporkan ke istri pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) Pasal 81 jo 76 D subsider 76 E dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Siswi SMP di Blitar Diduga Dihamili Guru, Kasusnya Terungkap dari Pesan WA yang Dibaca Istrinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.