Tiba di posko itu, Amnasmen dan sopirnya turun dari kendaraan dan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan. Mereka lalu menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan dinyatakan normal sekitar 36 derajat celcius.
Petugas lalu menanyakan tujuannya ke Padang. Amnasmen mengaku bekerja di KPU Sumbar.
Setelah melewati proses itu, Amnasmen kembali ke mobil dan hendak melanjutkan perjalanan. Tapi, seorang petugas perempuan menghentikan mobilnya.
“Saat mobil baru mulai jalan tiba-tiba dari arah depan mobil diberhentikan oleh seorang petugas perempuan. Saya diminta diperiksa dan saya jawab bahwa kami sudah diperiksa,” jelas Amnasmen.
Petugas perempuan itu, kata Amnasmen, menanyakan KTP dan menyuruhnya turun dari mobil. Amnasmen pun patuh dan menyerahkan KTP kepada petugas.
Baca juga: Ketua DPRD Pasaman: Anggotanya yang Cekcok dengan Petugas Berasal dari Gerindra
“Melihat KTP saya domisili di Kota Solok, petugas itu mengatakan saya tidak bisa masuk Kota Padang meski sudah saya jelaskan saya dinas di Padang sebagai ketua KPU Sumbar,” jelasnya.
Adu argumen pun terjadi. Petugas perempuan itu meminta surat tugasnya. Amnasmen mengaku tak membawa surat tugas.
Ketua KPU Sumbar itu berjanji membawa surat tugas sore nanti. Sebagai gantinya, Amnasmen menawarkan meninggalkan KTP sebagai jaminan di pos tersebut.
"Namun yang bersangkutan dengan arogan tetap mengatakan tanpa surat tugas tidak bisa masuk Kota Padang, dengan mengatakan silakan catat nama dan laporkan ke atasannya atau wali kota, serta jangan mentang ketua KPU bisa seenaknya," kata Amnasmen menirukan.