Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalih Pemerkosa Siswi SMP: Saya Bayar, Pak, dengan Uang

Kompas.com - 16/05/2020, 11:00 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Polres Gresik, Jawa Timur, akhirnya menetapkan SG (50) sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan siswi SMP berinisial MD (16).

Sebelumnya, tersangka berupaya meminta damai kepada pihak keluarga korban dengan iming-iming uang sebesar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

Namun, upaya yang dilakukan pelaku melalui oknum anggota DPRD berinisial NH tak digubris keluarga korban.

Pihak keluarga korban tetap meminta keadilan dan ingin kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.

Meski sudah ada bukti dan pengakuan korban terkait kasus pemerkosaan tersebut, saat berada di Mapolres itu pelaku menyangkalnya.

Baca juga: Sogokan Rp 500 Juta Tak Mempan, Anggota DPRD Ini Tawarkan Rp 1 Miliar kepada Korban Pemerkosaan

Kepada polisi, SG berdalih hubungan badan yang dilakukan dengan siswi SMP yang diketahui masih keponakannya tersebut bukan karena adanya paksaan. Namun, juga bukan atas dasar suka sama suka.

"Saya kasih uang, saya bayar, Pak, dengan uang. Beli itu, Pak. Saya beli bukan maksa, enggak ada suka sama suka," ujar SG saat ditanyai Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, Jumat (15/5/2020).

Pengakuan tersangka tersebut berbeda dengan keterangan korban sebelumnya, yang mengatakan pelaku memberikan ancaman bahwa ibu korban akan dibunuh jika tak melayani nafsu bejatnya.

Menurut SG, hubungan badan yang dilakukan dengan korban dilakukan sejak Maret 2019.

Sejak saat itu, ia mengaku sudah melakukannya sebanyak 10 kali di sejumlah lokasi.

Baca juga: Sogok Korban Pemerkosaan Uang Rp 500 Juta, Anggota DPRD: Niatnya Memberikan Solusi

Terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara.. Ilustrasi penjara.

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo menyatakan, atas perbuatan yang dilakukan tersebut, tersangka SG terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal itu setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak UU PA Pasal 81 jo 76 D subsider 76 E.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Gresik, Jumat (15/5/2020).

Menurut dia, penyidik saat ini sudah memiliki sejumlah bukti terkait persetubuhan yang dilakukan tersangka.

Bukti tersebut akan digunakan jika tersangka menyangkal perbuatan yang dilakukan.

"(Pelaku) Sudah kita amankan, statusnya tersangka," ujarnya di halaman Mapolres Gresik.

Baca juga: Keroyok Anggota TNI, 4 Pemuda Mabuk Diamankan Polisi

Sogokan uang Rp 1 miliar

Ilustrasi uang. Dok. HaloMoney.co.id Ilustrasi uang.

Sebelumnya, seorang oknum anggota DPRD Gresik berinisial NH sempat mendatangi rumah keluarga korban.

NH bermaksud melakukan mediasi agar kasus pemerkosaan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Untuk merayu keluarga korban, bahkan NH sempat menawarkan iming-iming uang dengan nilai yang fantastis, yaitu sebesar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

Namun, upaya yang dilakukan sia-sia lantaran pihak keluarga korban meminta keadilan dan pelaku bisa dihukum secara setimpal.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pengakuan Pria Gresik Setubuhi Siswi SMP: Saya Beli Tidak Maksa dan 10 Kali Berhubungan Badan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com