KOMPAS.com- Petugas bea cukai di Jambi menyita 4 juta batang rokok tanpa cukai resmi senilai Rp 1,8 miliar, di sekitar Jalan Lintas Timur Riau-Jambi.
"Ada sebanyak 4 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai yang kita amankan saat kendaraan itu memasuki jalan lintas timur Sumatera," ungkap Kepala Tim Penindak Bea Cukai Jambi, Heri Susanto, dilansir Antara.
Baca juga: Kepala BP2MI Nyatakan Perang Lawan Komplotan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal
Informasi itu kemudian diteliti oleh intelijen.
"Sekira pukul 10.30 WIB pada tanggal 14 April 2020, tim P2 Jambi berhasil melakukan pengejaran dan penghentian target operasi berupa mobil Mitsubishi Light Truck," kata Heri seperti dikutip Tribun Jambi.
Saat diperiksa, mereka mendapati ratusan dus rokok ilegal.
"Kita temui 200 dus rokok tanpa cukai beserta seorang sopir berinisial A kemudian dari keterangan A kita dapati bahwa di belakang dia masih ada satu truk dengan muatan sama," tutur dia.
Kemudian, tim kembali menyita barang bukti 200 dus rokok dari truk lainnya.
"Dan dari keterangan A, kita lakukan penelusuran dan kembali mengamankan barang bukti 200 dus rokok dari truk Toyota Dyna Ligh Truk yang dikemudikan oleh S," imbuh dia.
Baca juga: Siswi SMP Dibunuh dan Ditemukan Tinggal Kerangka, Pelaku Tertangkap dari Like Facebook Korban