Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya Surat Keterangan Nonreaktif Rapid Test, Ratusan Penumpang Menumpuk di Pelabuhan Bakauheni

Kompas.com - 16/05/2020, 06:47 WIB
Tri Purna Jaya,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Hal senada juga disampaikan Samiaji, pekerja proyek di Pekanbaru yang kontraknya baru selesai. Samiaji hendak pulang ke Pekalongan, Jawa Tengah.

Namun, Samiaji tak bisa menaiki kapal di Pelabuhan Bakauheni.

Bersama 17 rekannya, Samiaji telah menginap selama tiga hari di Pelabuhan Bakauheni karena tak memiliki surat keterangan sehat dan dokumen hasil rapid test.

“Baru tahu kalau harus ada dokumen itu. Tadi sudah dibilang, bayar Rp 300.000 buat rapid test dan surat sehat. Tapi antreannya panjang,” kata Samiaji.

Alat rapid test terbatas

Sementara itu, Kepala KKP Kelas II Panjang Wilayah Kerja Bakauheni Suwoyo membenarkan penumpang yang tak memiliki dokumen hasil rapid test virus corona dilarang naik ke kapal.

Baca juga: Ini Alasan Pasien Positif Covid-19 Mengamuk dan Peluk Warga agar Tertular

Dokumen yang menyatakan calon penumpang nonreaktif rapid test menjadi salah satu syarat dari KKP Kelas II Panjang perwakilan Pelabuhan Bakauheni.

Calon penumpang harus memiliki surat keterangan dari kelurahan, surat keterangan sehat, dan dokumen yang menyatakan nonreaktif berdasarkan rapid test.

“Boleh menyeberang jika dokumennya lengkap,” kata Suwoyo.

Suwoyo menambahkan, penumpukan penumpang di Pelabuhan Bakauheni terjadi sejak dua hari lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com