Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asmara Terlarang, Balita Tewas di Tangan Selingkuhan Sang Ibu

Kompas.com - 16/05/2020, 04:05 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - S (38) pria asal Desa Tleter, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung tega membunuh NMA bocah lima tahun anak EW selingkuhannya.

Pria 38 tahun tersebut diduga telah menjalin asmara dengan EW yang telah memiliki suami.

Selama ini, EW tinggal dengan Ibunya dan sang anak, NMA. Sedangkan suami EW bekerja di Kalimantan.

Hari itu, Rabu (13/5/2020) dini hari S mendatangi rumah EW. Ia kemudian menyelinap masuk rumah saat ibu EW keluar rumah untuk shalat shubuh.

Baca juga: Kronologi Pria di Temanggung Pukul Selingkuhan dan Bunuh Anak Balita Pakai Palu, Menyelinap Saat Subuh

S pun menemui EW di dalam kamar dan membicarakan kelanjutan hubungan asmara mereka berdua.

Saat itu EW berkata pada S tidak mau bercerai dengan suaminya yang bekerja di Kalimantan.

Pernyataan EW membuat S emosi. Tanpa banyak bicara, ia memukul EW dengan palu sebanyak empat kali.

S telah menyiapkan palu tersebut sejak ia masih berada di tempat kerjanya.

Baca juga: Kronologi Balita Tewas Dianiaya Selingkuhan Ibunya, Korban Dipukul Pakai Palu

Sang anak yang sedang tidur kemudian terbangun karena mendengar keributan. S yang gelap mata lagsung memukul kepala NMA dengan palu beberapa kali.

NMA tewas di tangan selingkuhan ibunya.

Setelah memukul EW dan anaknya, S melarikan diri lewat pintu samping rumah.

Sang nenek yang pulang dari masjid histeris melihat anak dan cucunya bersimbah darah di dalam kamar.

Baca juga: Balita di Temanggung Tewas Diduga Dianiaya Selingkuhan Ibunya

Sang ibu yang masih hidup langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

"Korban EW dirawat di RST dr Soedjono Kota Magelang belum sadarkan diri karena luka parah di kepala. Sedangkan anaknya (NMA) meninggal dunia," kata Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali.

Di hari yang sama, polisi berhasil mengamankan S yang sembunyi di sebuah perkebunan di Desa Tleter. Pria 38 tahun itu kemudian ditahan di rutan Polres Temanggung.

Baca juga: Balita Reaktif Covid-19 Meninggal, Keluarga Tak Jujur, Tim Medis Jalani Rapid Test

S dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun.

"Kita terapkan pasal pembunuhan berencana. Tergambarkan dengan pelaku sudah membawa palu menuju rumah korban atau sudah menyiapkan alat untuk menganiaya korban," tegas Rinto

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ika Fitriana | Editor: Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com