MEDAN, KOMPAS.com - Seorang perempuan pedagang cabai di Pasar MMTC Jalan Pancing, Deli Serdang nekad memotong jari tangan kirinya sendiri dengan pisau daging dan merekayasanya sebagai korban begal sadis.
Polisi mengungkap, aksi nekat perempuan yang terlilit utang itu dilakukan demi mendapat asuransi dan rasa iba dari pemberi utang.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Jumat (15/5/2020) siang.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, kasus tersebut diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
Baca juga: 4 Begal Rampas Motor dan Pukuli Korban hingga Tewas, Jenazah Dibuang ke Jalan
Kasus ini sebelumnya diketahui sebagai kasus begal sadis yang terhadi di Jalan AR Hakim, simpang Jalan Wahidin, Medan.
Jari tangan kiri pedagang cabai bernama EBS (54) warga Jalan AR Hakim Gang Rahayu, Kecamatan Medan Area itu putus.
Martuani mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan atas kasus tersebut, dengan melakukan pengecekan sejumlah alat-alat bukti maupun saksi-saksi.
Baca juga: Begal Ojol di Palembang Ditembak Polisi Setelah Buron Sepekan
Namun setelah pengecekan ternyata tidak ditemukan apa pun yang sesuai dengan keterangan korban.
Diketahui, korban melaporkan bahwa tangannya dibacok hingga empat jarinya putus dan dia juga kehilangan sejumlah barang-barang berharga, berupa tas, uang Rp 4 juta, dan handphone karena diambil pelaku.
"Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan, karena semua tindakan investigasi itu, dimulai dari tempat kejadian perkara. Setelah tim melakukan investigasi, ternyata keterangan dari ibu EBS tidak sesuai dengan kenyataan," ungkapnya kepada wartawan, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Irwan Anwar, Jumat (15/5/2020).
Baca juga: Ditangkap, 2 Begal Malah Sungkem ke Polisi, Minta Maaf, Ngaku Iseng karena Bosan di Rumah