Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Jual Beli Kesehatan Palsu di Pelabuhan Gilimanuk Bali, Dihargai hingga Rp 300.000 Per Lembar

Kompas.com - 15/05/2020, 18:01 WIB
Rachmawati

Editor

Kepada polisi, Ferdinand mengaku mendapatkan surat itu dari Putu Bagus dan Surya Wira.

Putu Bagus berperan sebagai pengganda surat kesehatan palsu dan Surya bagian mengedit serta membuatnya.

Baca juga: Bareskrim Selidiki Surat Keterangan Bebas Covid-19 yang Sempat Dijual di Tokopedia

"Mereka membuat dan menjual surat keterangan kesehatan palsu dan dijual kepada para pengguna pelabuhan Gilimanuk," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020) siang.

Sementara itu Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan motif pelaku menjual surat kesehatan palsu adalah untuk memperoleh keuntung ekonomi.

"Motif para pelaku adalah memperoleh keuntungan ekonomi. Per lembar surat keterangan (palsu) dijual dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 300.000," ujar Ramadhan melalui konferensi video, Jumat (15/5/2020).

Baca juga: Komisi V DPR Minta Polri Usut Praktik Jual-Beli Surat Bebas Covid-19

Ramadhan mengatakan ketujuh orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari dua kasus. Kasus pertama melibatkan tiga tersangka dan ditangani oleh Polres Jembrana.

Dari ketujuh pelaku, polisi menyita lima lembar surat keterangan dokter dengan data yang sudah terisi dan tanda tangan palsu, dua lembar surat keterangan sehat, uang tunai Rp 200.000, enam lembar blangko surat, dua handphone, satu komputer dan satu printer.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imam Rosidin, Devina Halim Editor: Robertus Belarminus, Dheri Agriesta, Diamanty Meiliana, Fabian Januarius Kuwado)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com