Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerkosaan di Gresik, Kuasa Hukum Korban: Pelaku Minta Kandungan Digugurkan

Kompas.com - 15/05/2020, 17:18 WIB
Dheri Agriesta

Editor

 

Syafi'i tak ambil pusing dengan klarifikasi NH.

"Itu kan versinya NH, faktanya si pelaku (SG) ini datang ke rumah NH dan minta tolong, bahasanya ini saya kena kasus tolong dibantu biar selesai," kata Syafi'i saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/5/2020).

Setelah bertemu dengan SG, NH memiliki ide untuk bertemu dengan keluarga korban.

Dalam pertemuan itu, NH menawarkan uang sebesar Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar kepada ibu korban.

NH menyebut uang tersebut berasal dari pelaku, SG. Uang itu berasal dari tanah dan sawah milik SG.

"Dan ia (NH) juga sempat mengutarakan, ayolah perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak sampai proses hukum, dan itu ada kata-kata seperti itu," kata Syafi'i.

Baca juga: Pengakuan Anggota DPRD Gresik yang Tawarkan Rp 500 Juta ke Korban Perkosaan Agar Cabut Laporan Polisi

Belakangan, NH tak mengakui omongan itu. Kepada media, ia mengaku niat memediasi itu berdasarkan inisiatif pribadi.

"Dan ketika ini dimuat di media, NH hanya menyampaikan ini indikasi dia sendiri, inisiatif dia sendiri sementara uangnya dari pelaku, kan lucu," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang gadis berinisial MD (16), warga Gresik, Jawa Timur, diduga diperkosa tetangganya berinisial SG (50), yang tak lain saudara ibunya, hingga hamil tujuh bulan.

MD mengaku aksi bejat SG pertama kali dilakukan pada awal Maret 2019 hingga April 2020. Dalam kurun satu tahun, SG sudah melakukan aksinya sebanyak enam kali.

(Penulis: Kontributor Gresik, Hamzah Arfah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com