Pengeroyokan itu menyebabkan AF luka di bagian kepala. Prajurit TNI AL itu langsung melapor ke Polsek Gending.
Tak lama berselang, empat pengeroyok ditangkap polisi. Mereka diserahkan ke Polres Probolinggo.
Berdasarkan pemeriksaan, saat kejadian empat tersangka baru saja mengonsumsi minuman beralkohol.
Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol | Editor Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.