Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Viral Video Pengeroyokan Anggota TNI di Jalur Pantura

Kompas.com - 15/05/2020, 16:34 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria dikeroyok empat orang di Jalan Pantura, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, viral di media sosial.

Diketahui, ternyata pria yang dikeroyok empat orang tersebut merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL), berinisial Praka AF (27).

Sementara empat pengeroyok itu berinisial UW, AH, DJ, dan AM. Mereka sudah ditangkap polisi.

Baca juga: Kronologi Anggota TNI Tewas Dianiaya Seorang Pemuda

Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan mengatakan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Selasa (12/5/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kejadian berawal saat AF mengendarai sepeda motor dari arah Situbondo menuju Surabaya.

Saat tiba Jalur Pantura Desa Pajurangan, tersangka UW dan AH yang juga mengendarai sepeda motor keluar dari gang dan langsung masuk ke jalan raya.

Baca juga: Kronologi Bupati Aceh Tengah Diancam Dibunuh Wakilnya, Nyaris Baku Hantam

Tiba-tiba, UW dan AH berhenti di jalur yang dilewati AF. Melihat ulah kedua tersangka berhenti di jalurnya, AF pun kaget dan langsung membunyikan klakson.

Tak terima karena AF membunyikan klakson, mereka langsung memaki, mengumpat, dan meminta AF berhenti.

"AF pun berhenti dan turun dari motornya," kata Ferdy di Mapolres Probolinggo, Jumat (15/5/2020).

Sambungnya, saat AF turun dari motor, kedua tersangka langsung mengeroyoknya.

"AF lalu dikeroyok oleh UW dan AH, lalu DJ dan AM datang dan ikut mengeroyok," jelas Ferdy.

Baca juga: Viral Video Pengeroyokan di Jalur Pantura, Korban Ternyata Anggota TNI

Akibat pengeroyokan itu, AF mengalami luka di bagian kepala.

Tak terima dengan kejadian tersebut, AF kemudian melapor ke Polsek Gending. Tak lama berselang, empat pengeroyok itu ditangkap polisi dan diserahkan ke Polres Probolinggo.

Kata Ferdy, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap empat tersangka tersebut, mereka mengaku saat itu mengonsumsi minuman beralkohol.

"Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," tegas Ferdy.

Baca juga: Fakta Sopir Pikap Tampar Petugas SPBU Perempuan di Jabar, Tak Terima Ditegur, Korban Cabut Laporan

 

(Penulis Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol | Editor Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com