Sambungnya, saat AF turun dari motor, kedua tersangka langsung mengeroyoknya.
"AF lalu dikeroyok oleh UW dan AH, lalu DJ dan AM datang dan ikut mengeroyok," jelas Ferdy.
Baca juga: Viral Video Pengeroyokan di Jalur Pantura, Korban Ternyata Anggota TNI
Akibat pengeroyokan itu, AF mengalami luka di bagian kepala.
Tak terima dengan kejadian tersebut, AF kemudian melapor ke Polsek Gending. Tak lama berselang, empat pengeroyok itu ditangkap polisi dan diserahkan ke Polres Probolinggo.
Kata Ferdy, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap empat tersangka tersebut, mereka mengaku saat itu mengonsumsi minuman beralkohol.
"Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," tegas Ferdy.
Baca juga: Fakta Sopir Pikap Tampar Petugas SPBU Perempuan di Jabar, Tak Terima Ditegur, Korban Cabut Laporan
(Penulis Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol | Editor Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.