Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Penembak Istrinya dan Anggota TNI Diperiksa, Terancam Sanksi Pidana dan Etik

Kompas.com - 15/05/2020, 16:33 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Bripka He (47), polisi yang menembaki istrinya dan seorang anggota TNI di Jeneponto masih menjalani proses pemeriksaan untuk menentukan status hukumnya.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan setelah diamankan, Bripka He kini belum ditetapkan tersangka lantaran masih diperiksa oleh penyidik.

"Jadi sekarang kita sudah amankan dan sedang lakukan pemeriksaan terhadap oknumnya. Nanti akan dilakukan pemeriksaan baik secara proses kode etik ataupun pidananya," kata Ibrahim kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2020).

Baca juga: Oknum Polisi Tembak Anggota TNI, Kapendam Hasanuddin: Jangan Sampai Ada Gesekan

Ibrahim mengatakan situasi saat ini sudah mulai kondusif. Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe, kata Ibrahim sudah mendatangi lokasi kejadian dan secara langsung berkoordinasi dengan Pangdam Hasanuddin dan Dandim 1425/Jeneponto.

Ibrahim juga memastikan kedua korban sudah dibawa ke Makassar dan dirawat di dua rumah sakit berbeda.

Istri He dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar sementara Serda Ha dirawat di Rumah Sakit Pelamonia Makassar.

"Mudah-mudahan kedua korban bisa lekas sembuh secepatnya," ujar Ibrahim.

Baca juga: Fakta Polisi Tembak Istri dan Anggota TNI di Jeneponto, Diduga Masalah Personal dan Pelaku Ditangkap Provost

Ibrahim pun enggan membeberkan kronologi penembakan yang dilakukan anggota dari Polrestabes Makassar tersebut terhadap istrinya dan Serda HA.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com