JEMBRANA, KOMPAS.com - Sebanyak 7 pelaku ditangkap polisi karena memperjualbelikan surat kesehatan palsu di sekitar Pelabuhan Gilimanuk.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi mengatakan, pelaku menjual surat tersebut kepada para pemudik yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.
Mereka memanfaatkan SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penangangan Covid-19.
"Mereka membuat dan menjual surat keterangan kesehatan palsu dan dijual kepada para pengguna pelabuhan Gilimanuk," kata Syamsi, dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020) siang.
Baca juga: Viral, Praktik Jual Beli Surat Kesehatan Palsu untuk Pemudik, 3 Pelaku Ditangkap
Penangkapan pertama bermula dari viral di media sosial tentang adanya penjual surat kesehatan palsu di Pelabuhan Gilimanuk pada Selasa (12/5/2020).
Dari sana, polisi kemudian mengamankan Widodo (38), Ivan Aditya (35), Roni F (25), dan Putu EA (31), pada Kamis (14/5/2020).
Saat itu, Widodo mendapatkan blanko surat kesehatan kosong di jalan dekat Pelabuhan Gilimanuk.
Ia lalu menggandakannya dan menjualnya seharga Rp 25.000 kepada tiga pelaku lainnya.
Kemudian, Ivan, Roni, dan Putu menjual surat tersebut seharga Rp 50.000 dan Rp 100.000.
Penangkapan kedua yakni Ferdinand MN (35), Putu Bagus SP (20), dan Surya Wira HP (30).