Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Pemuda Keroyok Anggota TNI di Jalur Pantura, Polisi: Pelaku Mabuk

Kompas.com - 15/05/2020, 14:20 WIB
Dheri Agriesta

Editor

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap empat pengeroyok anggota TNI Angkatan Laut (AL) Praka AF (27) di Jalur Pantura, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Empat pelaku berinisial UW, AH, DJ, dan AM, itu ditangkap tak lama setelah insiden pengeroyokan yang terjadi pada Selasa (12/5/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan mengatakan, empat pemuda itu sedang mabuk.

"Saat diperiksa, para tersangka mengaku berada dalam pengaruh minuman keras (beralkohol)," kata Ferdy di Mapolres Probolinggo, Jumat (15/5/2020).

Ferdy menjelaskan awal mula insiden pengeroyokan yang dialami Praka AF tersebut.

Baca juga: Polisi Tembak Istri dan Anggota TNI di Rumahnya, Polda Sulsel: Ini Masalah Personal

Awalnya, AF sedang mengendarai sepeda motor dari arah Situbondo menuju Surabaya.

Saat berada di Jalur Pantura Desa Pajurangan, sepeda motor yang dikendarai UW dan AH keluar dari gang dan langsung masuk ke jalan raya.

Motor yang dikendarai dua pemuda itu tak berhenti lebih dulu di ujung gang sebelum masuk ke jalan rayat.

Tiba di jalan raya, dua pelaku itu berhenti mendadak di jalur yang dilewati AF.

Prajurit TNI AL itu pun kaget melihat motor tersebut berhenti di depannya. AF lalu membunyikan klakson.

Tapi, UW dan AH tak terima dengan hal itu. Mereka mengumpat dan memaki AF. Mereka meminta AF berhenti.

"AF pun berhenti dan turun dari motornya," kata Ferdy.

 

UW dan AH langsung mengeroyok AF yang baru turun dari motor.

"AF lalu dikeroyok oleh UW dan AH, lalu DJ dan AM datang dan ikut mengeroyok," jelas Ferdy.

Baca juga: Viral Video Pengeroyokan di Jalur Pantura, Korban Ternyata Anggota TNI

Akibat pengeroyokan itu, AF mengalami luka di bagian kepala. Prajurit TNI AL itu langsung melapor ke Polsek Gending.

Tak lama berselang, empat pengeroyok itu ditangkap polisi. Mereka pun diserahkan ke Polres Probolinggo.

"Kami pastikan pelaku pengeroyokan sudah diamankan dan diproses hukum," kata Ferdy.

Akibat perbuatannya, empat pelaku pengeroyokan itu diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video seorang pemuda dikeroyok empat orang di Jalur Pantura, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, viral di media sosial.

Dalam video itu, sejumlah warga hanya menyaksikan pengeroyokan itu sambil berteriak histeris. Tak berapa lama, polisi dan anggota TNI melerai pengeroyokan tersebut.

(Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com