UW dan AH langsung mengeroyok AF yang baru turun dari motor.
"AF lalu dikeroyok oleh UW dan AH, lalu DJ dan AM datang dan ikut mengeroyok," jelas Ferdy.
Baca juga: Viral Video Pengeroyokan di Jalur Pantura, Korban Ternyata Anggota TNI
Akibat pengeroyokan itu, AF mengalami luka di bagian kepala. Prajurit TNI AL itu langsung melapor ke Polsek Gending.
Tak lama berselang, empat pengeroyok itu ditangkap polisi. Mereka pun diserahkan ke Polres Probolinggo.
"Kami pastikan pelaku pengeroyokan sudah diamankan dan diproses hukum," kata Ferdy.
Akibat perbuatannya, empat pelaku pengeroyokan itu diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video seorang pemuda dikeroyok empat orang di Jalur Pantura, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, viral di media sosial.
Dalam video itu, sejumlah warga hanya menyaksikan pengeroyokan itu sambil berteriak histeris. Tak berapa lama, polisi dan anggota TNI melerai pengeroyokan tersebut.
(Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan