PEKANBARU, KOMPAS.com - RH (36) seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Pelalawan, Riau, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan.
Pria yang bertugas di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pelalawan, ini ditangkap bersama dua orang rekannya, HR alias Heri (41) dan JU (41).
"Tersangka yang diamankan tiga orang. Salah satunya oknum PNS berinisial RH," ungkap Paur Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Ketiga tersangka ditangkap pada Selasa (12/5/2020) di Jalan Keluarga, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan sekitar pukul 22.30 WIB.
Mereka ditangkap sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Baca juga: Oknum Polisi Ditangkap Saat Akan Nyabu Bersama Dua Pemuda
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 14 paket kecil sabu dengan berat kotor 2.50 gram.
Selain itu, barang bukti non narkotika, satu buah bong atau alat hisap sabu, dua buah mancis, uang tunai Rp 470.000, dan satu unit handphone.
Ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pelalawan untuk penyidikan selanjutnya.
Baca juga: Bosan Tinggal di Rumah, 2 Karyawan Nyabu agar Kuat Main ML dan PUBG
Edy mengungkapkan, penangkapan oknum PNS dan dua rekannya berdasarkan laporan dari masyarakat kerena di kawasan Jalan Keluarga sering terjadi aksi transaksi narkotika, yang membuat warga setempat resah.
"Berdasarkan laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan ke TKP. Ketika itu, tim menemukan tiga tersangka sedang menggunakan sabu di sebua tempat tinggal," jelas Edy.
Saat dilakukan interogasi oleh petugas, diketahui bahwa tersangka HR alias Heri merupakan bandar narkoba. Sedangkan RH dan JU berperan sebagai pemakai narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.