MADIUN, KOMPAS.com - Bupati Madiun Ahmad Dawami terpaksa turun tangan menjemput paksa seorang pasien positif Covid-19 di Desa Sewulan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.
Pasien positif Covid-19 itu merupakan santri dari Pondok Pesantren Al Fatah Temboro, Magetan.
Setelah menerima hasil tes swab santri itu, tim dari Dinas Kesehatan Madiun dan RSUD Dolopo langsung menjemputnya.
Tapi, keluarga pasien menolak santri tersebut dibawa oleh tim medis dari Dinas Kesehatan dan RSUD Dolopo.
“Saat didatangi petugas dari Dinkes dan RSU keluarganya menolak anaknya dibawa ke rumah sakit. Kedua orang tua anak itu menolak anaknya yang positif Covid-19 dibawa ke rumah sakit lantaran merasa anaknya dalam kondisi sehat,” kata Ahmad Dawami kepada Kompas.com, Jumat (15/5/2020).
Baca juga: Cerita Bupati Madiun Dihadang Orangtua Saat Jemput Paksa Santri Positif Corona
Perisitiwa itu terjadi pada Kamis (14/5/20200. Tim medis berusaha membujuk keluarga agar pasien tersebut mendapatkan perawatan.
Tim medis bahkan mendatangkan kepala desa dan camat setempat untuk membujuk keluarga pasien. Tapi, mereka tetap tak mengizinkan anaknya dibawa ke rumah sakit.
Keluarga menganggap santri laki-laki yang positif Covid-19 itu tidak terlihat sakit.
Tim medis yang kewalahan melaporkan hal tersebut kepada Bupati Madiun Ahmad Dawami atau yang akrab disapa Kaji Mbing.
Mendengar hal itu, Kaji Mbing langsung turun ke lokasi.
Tiba di lokasi, kedua orangtua pasien itu mengadang Kaji Mbing di pintu rumah.