Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan Lahan Bendungan Bulango Ulu Ditargetkan Rampung 3 Pekan

Kompas.com - 15/05/2020, 08:46 WIB
Rosyid A Azhar ,
Dony Aprian

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com – Proses pembebasan lahan yang akan dijadikan lokasi bendungan Bulango Ulu, Kabupaten Bone Bolango, ditagetkan rampung dalam tiga pekan.

Pemerintah Provinsi Gorontalo mengaku pembebasan lahan yang berlarut diakui sebagai faktor penghambat proyek senilai Rp 2,2 triliun itu.

Dari 2.000 lebih persil atau bidang tanah, masih ada 600-an persil yang dokumen kepemilikannya belum lengkap.

“Ada tanah yang pemiliknya itu tidak di sini, tapi di luar daerah, itu yang menyulitkan. Dinas PUPR meminta waktu 3 minggu untuk menyelesaikannya. Apalagi sekarang masih puasa dan ada pandemi covid-19,” kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Kamis (13/5/2020) malam.

Baca juga: Usai Rapid Test, Sejumlah Warga Binaan Rutan Pondok Bambu dan Lapas Gorontalo Diisolasi

Rusli berharap, instansi terkait terus mengedepankan koordinasi lintas sektor.

Temuan masalah di lapangan, kata dia, akan dibahas bersama untuk mendapatkan solusi.

Dia mengaku pelaksanaan pembebasan lahan harus mengikuti aturan yang berlaku agar tidak bermasalah di kemudian hari.

“Proyek ini tiap tahun dianggarkan oleh pusat, bahkan untuk pembebasan lahannya juga sudah ada. Jangan sampai ada kesan kita enggak serius bekerja,” ujar Rusli Habibie.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Sultan Kalupe menjelaskan, tahapan perencanaan, persiapan, serta penetapan lokasi sudah ditetapkan oleh gubernur.

Selanjutnya untuk ke tahap pelaksanaan pengadaan tanah, masih ada beberapa data dan dokumen yang diminta untuk dilengkapi Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Negara.

Baca juga: Di Bone Bolango, ASN yang Merokok Tidak Akan Dipromosikan

Jika sudah lengkap dan diterima, tim Kanwil ATR BPN selaku ketua panitia pengadaan tanah akan membentuk tim pelaksana.

Tim terdiri Satuan Tugas A dan B yang diketuai oleh BPN. Satgas bertugas menginventarisasi, mengidentifikasi bukti-bukti kepemilikan tanah serta melakukan pengukuran.

“Hasil dari itu nanti diserahkan ke BWS sebagai instansi teknis yang mebutuhkan tanah untuk di appraisal. Tim appraisal yang menghitung nilai ganti kerugiaan yang wajar,” ujar Sultan Kalupe.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com