Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Silat Perkosa Muridnya, Dilakukan Berulang Kali Selama 6 Bulan

Kompas.com - 15/05/2020, 07:34 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Seorang guru silat berinisial AA (28) di Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, diamankan polisi atas dugaan pemerkosaan.

Adapun korbannya adalah murid silatnya sendiri yang diketahui masih berada di bawah umur atau berusia 14 tahun.

Kepala Satreskrim Polres OKU AKP Wahyu Setyo Pranoto mengatakan, kasus pemerkosaan itu terungkap setelah orangtua korban curiga dengan perubahan sikap putrinya.

Saat dilakukan interogasi, korban akhirnya mengakui jika telah menjadi korban pemerkosaan oleh AA, yang tak lain adalah guru silatnya sendiri.

"Awalnya orangtua korban merasa janggal, ada perubahan sifat. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku bahwa sudah diperkosa oleh AA," kata Wahyu dalam pesan singkat, Kamis (14/5/2020).

Baca juga: Pria Ini 20 Kali Perkosa Anak 14 Tahun yang Minta Diajarkan Silat

Tak terima dengan perbuatan pelaku yang dilakukan terhadap putrinya, orangtua korban akhirnya melaporkannya ke polisi.

Mendapat laporan itu, pihaknya langsung menerjunkan tim dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Alasannya karena tidak bisa menahan nafsu saat melihat korban.

Pemerkosaan tersebut pertama kali dilakukan tersangka pada oktober 2019 lalu.

Awalnya, korban datang ke rumah tersangka untuk diajarkan jurus silat.

Namun, bukanya jurus silat yang diajarkan, korban malah diperkosa.

"Pelaku adalah guru silat di kampung itu. Korban ini sebetulnya mau belajar jurus silat, tapi dimanfaatkan pelaku untuk memerkosanya," ujar Wahyu.

Baca juga: Tak Dilibatkan Dalam Proyek Rp 17 Miliar, Wakil Bupati Aceh Tengah Ancam Bunuh Bupatinya

Menurut tersangka, perbuatan bejatnya tersebut sudah dilakukan berulang kali selama enam bulan.

"Tersangka mengaku sudah 20 kali memerkosa korban," terangnya.

Korban selama ini tidak berani melapor kepada orangtuanya karena merasa terancam.

Sebab, setiap kali pelaku melancarkan aksi bejatnya itu selalu mengancam akan menganiayanya jika diberitahukan kepada keluargannya.

Atas perbuatannya tersebut, AA dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Abba Gabrillin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com