Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya Prank Kamu!"

Kompas.com - 15/05/2020, 04:35 WIB
Rachmawati

Editor

AR kemudian diamankan polisi dan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Gadis 20 tahun tersebut terancam dipenjara 10 tahun akibat candaannya bersama tiga rekannya.

AR dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Kasus prank sampai saat ini masih berjalan sesuai dengan Protap dan terancam hukuman sepuluh tahun penjara sesuai pasal yang dikenakan," kata Pahrun.

Baca juga: Mengaku Terpapar Virus Corona, Gadis Mabuk Ini Ternyata Hanya Prank Petugas Medis

Sementara ketiga rekannya, yakni ES (19), ADL (21), dan DA (22), dijadikan saksi.

"Ketiganya dijadikan saksi dengan pengawasan dan wajib lapor. Ketiganya telah dikembalikan ke orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan," ucap Pahrun.

Sementara itu Hidayat (45) meminta maaf atas tindakan AR yang membuat prank positif corona pada petugas medis di rumah sakit.

"Kami sekeluarga meminta maaf kepada seluruh petugas dan perawat Covid-19 atas ulah anak keponakan kami" kata Hidayat, melalui pesan singkat kepada Kompas.com pada Kamis, (14/5/2020).

Baca juga: Mencari Otak di Balik Prank Bantuan Berisi Sampah, Bukan Ferdian tapi Aidil Pelakunya

Hidayat menyadari, tindakan AR sudah menyakiti para petugas medis dan masyarakat umum.

Namun, dirinya berharap masalah itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kami sadar bahwa ulahnya sangat menyakitkan terhadap seluruh petugas gugus Covid-19 yang bekerja mempertaruhkan nyawa dan kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan," kata Hidayat.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Abdul Haq | Editor: Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com