Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR untuk ASN Pemprov Maluku Cair Senin Pekan Depan

Kompas.com - 14/05/2020, 21:35 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Tunjangan hari raya (THR) untuk ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku akan segera dicairkan.

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Kasrul Selang memastikan pencairan THR untuk ribuan ASN Pemprov Maluku sudah ditandatangani dan paling lambat Senin (18/5/2020) pekan depan sudah akan dicairkan.

“Sudah tandatangan tadi, paling lama itu Senin atau Selasa sudah cair,” ungkap Kasrul, kepada wartawan, di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (14/5/2020).

Baca juga: Update Corona di Maluku: Nihil Kasus Positif, Pasien Meninggal Jadi 5 Orang

Dia mengatakan, THR yang akan segera dicairkan itu hanya untuk para pegawai golongan 3 dan 4, serta para staf.

Sedangkan untuk pejawabat eselon I dan II tidak akan menerima THR tersebut.

“Untuk eselon 3 dan 4 saja dan staf, sedangkan eselon II ada I tidak dapat THR,” katanya.

Saat disinggung mengenai jumlah anggaran yang disediakan untuk THR para ASN Pemprov Maluku itu, Kasrul mengaku tidak mengingatnya, termasuk juga berapa jumlah ASN yang akan memperoleh THR tersebut.

“Saya tidak ingat, yang jelas tadi sudah ditandatangani,” kata dia.

Baca juga: Positif Covid-19, Istri Sekda Provinsi Maluku Jalani Karantina Mandiri

Dia berharap para ASN yang akan segera mendapat THR itu dapat memanfaatkannya dengan baik ditengah pandemi Covid-19 yang mewabah saat ini.

“Semoga bisa dimanfaatkan dengan baik dalam situasi sulit saat ini,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, Zulkifli Anwar yang dikonfirmasi terkait hal itu belum dapat dihubungi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com