Wahyu mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung bergerak dan menangkap AA yang sedang berada di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka beralasan tidak bisa menahan nafsu saat melihat korban.
"Pelaku adalah guru silat di kampung itu. Korban ini sebetulnya mau belajar jurus silat, tapi dimanfaatkan pelaku untuk memerkosanya," ujar Wahyu.
Baca juga: Guru Ini Cabuli 8 Siswinya hingga 20 Kali
Atas perbuatannya tersebut, AA dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.