JEMBRANA, KOMPAS.com - Polres Jembrana menangkap tiga pelaku yang memperjualbelikan surat kesehatan palsu di sekitar Pelabuhan Gilimanuk, Bali, Rabu (13/4/2020) malam.
Surat tersebut dijual kepada warga atau pemudik yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.
"Sudah ditangkap tiga orang, besok akan kita rilis. Saat ini masih diperiksa di Gilimanuk," kata Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Gede Adi Wibawa saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).
Wibawa mengatakan, satu pelaku ditangkap terkait informasi surat kesehatan palsu yang sempat viral di media sosial. Polisi menangkapnya setelah mendalami informasi itu.
Sedangkan dua pelaku lain tertangkap tangan menjual surat kesehatan palsu itu di Pelabuhan Gilimanuk.
Baca juga: Pengakuan Pasien Positif Covid-19: Kesalahan Saya, Tidak Terbuka kepada Petugas Medis
Wibawa tak memerinci kasus jual beli surat kesehatan palsu itu.
Saat ini, kata dia, penyidik di Polsek Jembrana masih mendalami keterangan dari tiga pelaku tersebut.
"Masih didalami sama penyidik," kata dia.
Sebelumnya, informasi praktik jual beli surat keterangan sehat palsu di sekitar Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, viral di media sosial.
Salah seorang pemilik akun Facebook mengunggah foto surat keterangan sehat palsu. Pada kop surat itu tertulis UPTD Puskesmas II Dinas Kesehatan, Kecamatan Denpasar Barat.